BeritaBinkam

Polri Perkuat Kewenangan Penyidik Siber di Lombok Barat Melalui Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Siber

×

Polri Perkuat Kewenangan Penyidik Siber di Lombok Barat Melalui Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Siber

Sebarkan artikel ini
Polri Perkuat Kewenangan Penyidik Siber di Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan penelitian di Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (24/6/2024).

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis tindak pidana kejahatan siber dan memperkuat kewenangan penyidik siber di tingkat Polda dan Polres.

Kegiatan penelitian ini dihadiri oleh Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP. Kemudian Dir Polhukam BRIN selaku Konsultan Pembina Utama M. Nurhasim S.IP., M.Si, Sekertaris tim Pembina TK I Budi Triyanto S. Sos. Serta anggota Penata TK I Fajar Istiono, ST., dan Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Frans Tjahyono, S.IK., MH.

Penguatan Kelembagaan Penyidik Siber

Kombes Pol Frans Tjahyono, S.IK., MH. selaku Ketua Tim Puslitbang Polri menjelaskan bahwa penelitian ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kelembagaan penyidik siber.

Baca Juga  Polair Lombok Barat Edukasi Pemilu 2024 di Pantai Cemare

“Kami ingin memastikan bahwa penyidik siber di Polda dan Polres memiliki kewenangan yang cukup dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Kerjasama. Dalam penanganan kasus kejahatan siber,” ujarnya.

Penelitian ini juga melibatkan diskusi mendalam mengenai pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang siber.

“Kami ingin memastikan bahwa penyidik siber memiliki kompetensi yang memadai dalam menghadapi tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks,” tambah Kombes Pol Frans Tjahyono.

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Siber

Tinjauan yuridis tindak pidana kejahatan siber menjadi fokus utama dalam penelitian ini. “Kami ingin memastikan bahwa aturan hukum yang ada sudah cukup efektif dalam menangani kasus kejahatan siber,” jelas Kombes Pol Frans Tjahyono.

Baca Juga  Distribusi Air Bersih di KLU: Upaya Nyata Meringankan Dampak Musim Kemarau

Penelitian ini juga akan mengidentifikasi potensi perubahan atau penambahan aturan hukum yang diperlukan untuk memperkuat penanganan kejahatan siber.

“Kami akan memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat kerangka hukum dalam penanganan kejahatan siber,” tambahnya.

Penguatan Kelembagaan

Kombes Pol Frans Tjahyono menjelasakan intinya adalah tentang penguatan kelembagaan untuk memberikan penambahan kewenangan.

“Baik dalam tahap penyelidikan, Penyidikan, maupun maupun Kerjasama oleh penyidik siber di Polda dan Polres Jajaran,” ujarnya.

Partisipasi Aktif Polres Lombok Barat

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., menyatakan dukungan penuh terhadap penelitian ini.

“Kami sangat mendukung Puslitbang Polri dalam melakukan penelitian ini. Kami berharap penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan kejahatan siber di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” ujarnya.

Baca Juga  Ciptakan Lingkungan Pemakaman Yang Bersih, Babinsa Monjok Barat Bersama Warga Bergotong Royong

Kegiatan penelitian ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai satuan kerja di Polres Lombok Barat, termasuk Satreskrim, Polsek, dan SDM. Partisipasi aktif dari Polres Lombok Barat diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi penelitian ini.

Harapan untuk Masa Depan

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penanganan kejahatan siber di Indonesia. Dengan penguatan kelembagaan, tinjauan yuridis, dan kerjasama, sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman dari ancaman kejahatan siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *