“Alhamdulillah, kami Kemenag, pertama telah membuat Satgas yang nantinya melakukan pengawasan dan mengatur di pondok pesantren itu sendirii, “katanya.
Lebih lanjut di jelaskan, langkah strategis lainnya yang diambil Kementerian Agama Lombok Tengah adalah bekerjasama dengan Kejaksaan dalam bentuk program “Jaksa Masuk Pesantren” melakukan monitoring, pengawasan, dan memberikan penyuluhan kepada santriwan-santriwati dalam pencegahan aksi bullying, kekerasan seksual dan kasus kekerasan lainnya.
“Disamping itu juga, banyak upaya yang dilakukan oleh Kemenang, terutama bagaimana melakukan monitoring, pengawasan pondok pesantren, dan kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan, dalam bentuk Jaksa Masuk Pesantren, memberikan penyuluhan kepada santri di beberapa Pondok Pesanten, jadi Kejaksaan turun sendiri di situ, dalam pencegahan aksi bullying, kekerasan seksual dan kasus kekerasan lainnya, “tambahnya.
Selain itu, Kolaborasi dengan semua pihak melalui pendekatan humanis dan preventif, sangat diharapkan dan menjadi menjadi pilar utama dalam merawat toleransi, menangkal paham ekstremisme, dan menjaga kohesi sosial di masyarakat serta lingkungan PonPes, dalam rangka merawat Harkamtibmas Pesantren bersama Polri menjaga keamanan.
Kolaborasi KNPI dan Kementerian Agama melalui Diskusi Publik yang menjadi langkah strategis untuk menciptakan ruang aman dan nyaman di pondok pesantren ini, diakhiri dengan penanda tanganan Komitmen Bersama yang Berisi :
Mewujudkan lingkungan pondok pesantren yang aman, nyaman, sehat, dan ramah bagi seluruh santri, pengasuh, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Mencegah dan menolak segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, verbal, seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pondok pesantren.
Memperkuat pendidikan karakter, akhlakul karimah, moderasi beragama, serta nilai-nilai kebangsaan sebagai fondasi kehidupan santri.
Membangun sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan kasus secara terpadu melalui koordinasi antar lembaga terkait.
Menyediakan ruang pengaduan dan perlindungan yang aman, mudah diakses, dan responsif bagi santri maupun pihak yang mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan.
Melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye berkelanjutan tentang hak-hak anak, perlindungan santri, serta budaya hidup yang aman dan nyaman di pondok pesantren.
Mendorong penguatan kapasitas pengasuh, ustaz/ustazah, dan pengelola pondok pesantren dalam upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan anak.
Menegakkan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku secara adil, profesional, dan berkeadilan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Membangun sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, lembaga perlindungan anak, dan forum pondok pesantren.
Menjaga marwah, kehormatan, dan citra positif pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang mencetak generasi berilmu, berakhlak, dan berdaya saing.
Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan santri dalam setiap kebijakan, program, maupun penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan pesantren.
Berkomitmen menciptakan budaya pesantren yang inklusif, harmonis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, demi terwujudnya lingkungan belajar yang kondusif danberkualitas.
Berdasarkan Data Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah, sebanyak 326 Pondok Pesantren yang resmi dan memiliki ijin tercatat dalam EMIS atau Education Management Information System, dimana Sistem ini merupakan platform pendataan resmi yang dikelola oleh Kementerian Agama dan digunakan untuk mengelola data pendidikan Islam, yang mencakup data lembaga (seperti madrasah dan pondok pesantren), tenaga pendidik (Guru dan Tenaga Kependidikan/GTK), serta peserta didik. ( Red ).






