BeritaHukrimKriminal

Razia Gabungan Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Miras dan Anak Dibawah Umur di Cafe Remang-remang

3
×

Razia Gabungan Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Miras dan Anak Dibawah Umur di Cafe Remang-remang

Sebarkan artikel ini
Razia Gabungan Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Mataram, NTB – Dalam rangka menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram menggelar razia gabungan di wilayah hukumnya pada Sabtu malam (20/04/2024).

Razia ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya Cafe Remang-remang yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pemandu Lagu (PL). Serta menjual minuman keras (Miras) tanpa izin.

Kegiatan razia yang memulainya pukul 20.00 WITA hingga 00.00 WITA ini menyasar pengunjung, pengelola, dan PL di Cafe Remang-remang. Razia ini bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk tindak pidana dan kriminalitas, seperti perkelahian yang dapat mengganggu Kamtibmas.

“Razia ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan menertibkan perdagangan Miras tanpa izin,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Saputra SJ., MH., dan Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Nyoman Diana Mahardika SH., usai memimpin razia tersebut.

Baca Juga  Spesial Hari Pelanggan Nasional, PLN Beri Diskon Tambah Daya Hanya Rp202.300

Amankan Pelajar yang Kedapat Minum Miras

Dalam razia tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan ratusan botol Miras berbagai merek dan jenis, serta melakukan tes urine terhadap PL.  Ratusan botol Miras ini mengamankannya dari dua Cafe Remang-remang yang merupahan hasil razia. Sementara itu, Sat Reskrim mengamankan 5 PL, dimana 2 di antaranya masih di bawah umur dan 3 tidak dapat menunjukkan kartu identitas.

Selain itu, Sat Reskrim juga mengamankan 8 pelajar SMP dan SMA yang kedapatan mengkonsumsi Miras di salah satu Cafe Remang-remang. Para pelajar ini kemudian membawanya ke Unit PPA Polresta Mataram untuk pembinaan.

“Terhadap PL yang kami amankan, selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan memberikan pembinaan. Kami juga akan meminta keluarga atau orang tua untuk menjemput anaknya,” jelas Wakasat Reskrim.

Baca Juga  Kapolda NTB Kunjungi Lapangan Tembak Sandik, berikan Penghargaan Medali Kepada Para Atlet Menembak

Unit Curanmor dan Jatanras Polresta Mataram juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan milik pengunjung di dua Cafe Remang-remang tersebut. Empat unit sepeda motor yang berhasil mengamankannya, karena tidak melengkapinya surat-surat kendaraan.

“Empat sepeda motor yang kami amankan, selanjtnya akan kami periksa untuk memastikan apakah termasuk barang curian atau tidak,” ujar Wakasat Reskrim.

Baik Kasat Narkoba maupun Wakasat Reskrim menegaskan bahwa razia gabungan seperti ini akan terus melaksanakannya secara rutin. Baik oleh masing-masing Satuan maupun melalui kerjasama antar Satuan. Untuk menciptakan Harkamtibmas di seluruh wilayah hukum Polresta Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *