Berita  

Pemprov dan DPRD NTB Sepakati Perubahan KUA PPAS APBD 2026

Pemprov dan DPRD NTB Sepakati Perubahan KUA PPAS APBD 2026
Pemprov dan DPRD NTB Sepakati Perubahan KUA PPAS APBD 2026

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan strategis tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi NTB pada Jumat (4/9).

Penyesuaian Kebijakan Fiskal dan Proyeksi Anggaran 2026

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal atau yang akrab disapa Miq Iqbal, menjelaskan bahwa dokumen perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan pembaruan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Langkah ini juga diambil untuk merespons berbagai dinamika serta tantangan fiskal yang sedang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Menurut Miq Iqbal, penyesuaian kebijakan anggaran ini krusial agar seluruh program pembangunan dapat terus berjalan secara efektif dan berdaya guna bagi masyarakat luas.

“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Miq Iqbal saat menyampaikan sambutannya.

Berdasarkan rancangan perubahan yang disepakati, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5,68 triliun lebih, mencatatkan kenaikan sebesar 1,08 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026 yang berada di angka Rp5,62 triliun lebih. Sementara itu, alokasi belanja daerah direncanakan mencapai Rp6,52 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp319 miliar lebih dari pagu APBD Murni.

Dari struktur tersebut, tercatat adanya proyeksi defisit anggaran sebesar Rp399 miliar lebih. Pemerintah daerah bersama legislatif sepakat bahwa defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan—termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)—serta pengeluaran pembiayaan untuk menuntaskan pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.

Miq Iqbal menegaskan komitmennya agar pengelolaan fiskal daerah senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi penuh pada kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang di NTB.

Fokus Rehabilitasi Pascakebakaran Desa Adat Sade

Selain memaparkan arah kebijakan fiskal, Gubernur NTB juga menyoroti berbagai isu krusial yang tengah ditangani oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah penanganan pascakebakaran di Desa Adat Sade. Ia menegaskan bahwa upaya rehabilitasi dan rekonstruksi tidak boleh sekadar berfokus pada aspek fisik semata.

Pemerintah Provinsi NTB memastikan bahwa proses pemulihan kawasan wisata budaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan tetap merawat nilai sejarah, identitas budaya, serta aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

“Rekonstruksi yang dilakukan harus bersifat komprehensif. Yang kita bangun bukan hanya rumah dan infrastruktur, tetapi juga kehidupan masyarakat, budaya, sejarah, dan aktivitas ekonomi yang menjadi identitas Desa Adat Sade,” tegas Miq Iqbal.

Saat ini, koordinasi lintas sektor terus digencarkan untuk mempercepat proses pemulihan. Sejumlah langkah taktis telah disiapkan, mulai dari penyediaan hunian sementara dan permanen bagi warga terdampak hingga pembangunan fasilitas pendukung guna memastikan aktivitas harian masyarakat dan sektor pariwisata dapat segera pulih.

Komitmen Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Dari pihak legislatif, Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan tonggak krusial dalam tahapan konstitusional penyusunan APBD. Ia menekankan bahwa seluruh rangkaian perubahan KUA dan PPAS wajib berpedoman pada mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin keselarasan perencanaan hingga penetapan anggaran.

“Kesepakatan bersama ini menjadi dasar penting bagi proses pembahasan anggaran selanjutnya. Seluruh tahapan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Baiq Isvie.

Dengan disahkannya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 ini, jajaran Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD Provinsi NTB memperkuat komitmen kolaboratif untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta program pembangunan yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *