Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa meringkus tiga orang pria berinisial AS (44), K (45), dan H (33) dalam sebuah penggerebekan di Dusun Jompong, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.20 WITA. Dari penindakan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan total 14 poket narkotika jenis sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi jual beli sabu di wilayah Kecamatan Plampang. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung diterjunkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga mengerucut pada target seorang pria berinisial AS yang kerap bertransaksi di kediamannya.
Penggeledahan Disaksikan Warga Setempat
Saat dilakukan penindakan di lokasi, ketiga terduga pelaku tidak berkutik ketika petugas mendapati mereka tengah duduk di dalam rumah. Guna menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam proses penegakan hukum, polisi turut menghadirkan dua orang saksi dari unsur masyarakat umum untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan badan dan tempat tertutup.
Penyisiran teliti yang dilakukan petugas menyasar sejumlah titik di dalam rumah, mulai dari area kamar, gudang, hingga ruang tamu. Di dalam kamar, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga bendel klip kosong, dua unit telepon genggam Android, serta dua buah kotak ponsel yang berisi satu buah bong, dua buah gunting, enam buah korek gas, tiga buah skop plastik, satu tutup botol modifikasi, satu sendok plastik, dan dua buah sumbu.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke bagian gudang, di mana petugas menemukan satu poket sabu dan tambahan enam bendel klip kosong. Sementara itu, temuan paling signifikan didapatkan di ruang tamu rumah tersebut, di mana polisi mengamankan 13 poket sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah kantong plastik hitam beserta tiga klip kosong lainnya.
Total 14 Poket Sabu Disita
Berdasarkan hasil akumulasi di seluruh lokasi penggeledahan, aparat kepolisian menyita total 14 poket sabu dengan berat bruto mencapai 4,12 gram. Seluruh barang bukti bersama seperangkat alat hisap dan klip plastik siap edar langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., mewakili Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut cepat atas atensi masyarakat terhadap peredaran narkoba di daerah hukum mereka.
“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tiga orang pria masing-masing pelaku berinisial AS, K, dan H, yang tengah duduk di dalam rumah. Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, petugas turut menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan,” ujar IPTU Harirustaman.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku utama berinisial AS secara kooperatif mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik pribadinya. Kepada penyidik, AS mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Sumbawa. Penyidik Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan intensif guna mengungkap jaringan pemasok dan memutus rantai peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sumbawa.










