Berita  

Pencuri Rokok di Mataram Ternyata Buronan Kasus Curanmor Sumbawa Barat

Pencuri Rokok di Mataram Ternyata Buronan Kasus Curanmor Sumbawa Barat
Pencuri Rokok di Mataram Ternyata Buronan Kasus Curanmor Sumbawa Barat

Pengungkapan kasus pencurian di sebuah warung kelontong di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berujung pada terbongkarnya kejahatan lintas wilayah yang lebih besar. Pelaku berinisial SR yang awalnya diringkus karena mencuri belasan bungkus rokok, ternyata merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sumbawa Barat.

Pria asal Dompu tersebut ditangkap oleh personel Polsek Mataram saat kepergok beraksi di sebuah warung milik warga di Lingkungan Timbrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, pada Senin pagi (31/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku kemudian melakukan pemeriksaan mendalam serta pengembangan kasus di tingkat polsek.

Dari hasil pemeriksaan intensif dan penelusuran rekam jejak, kepolisian menemukan kecocokan identitas SR dengan buronan yang dicari oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Maluk, Polres Sumbawa Barat.

Koordinasi Lintas Wilayah Kepolisian

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan adanya temuan mengejutkan tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan koordinasi lintas wilayah setelah mendeteksi keterkaitan antara pelaku pencurian rokok di Mataram dengan perkara curanmor di Sumbawa Barat.

“Benar, terduga pelaku berinisial SR awalnya kami amankan terkait pencurian rokok di Pagesangan Barat. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam dan koordinasi dengan kepolisian jajaran, ternyata yang bersangkutan diduga kuat merupakan pelaku aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Maluk,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Penyerahan Tersangka ke Polsek Maluk

Menindaklanjuti temuan tersebut dan mengingat lokasi kejadian perkara curanmor berada di wilayah hukum Polsek Maluk, jajaran Polsek Mataram memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus ini. Unit Reskrim Polsek Mataram secara resmi menyerahkan terduga pelaku kepada Unit Reskrim Polsek Maluk, Polres Sumbawa Barat.

Proses penyerahan tersangka ini turut disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan. Hal tersebut dilakukan agar penyidik yang berwenang di tempat kejadian perkara dapat melanjutkan proses penyidikan secara hukum.

AKP Amrozi Hamidi menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan wujud nyata sinergi antar-satuan wilayah dalam memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan yang melibatkan pelaku lintas daerah. Menurutnya, kerja sama yang solid antarpolres dan polsek sangat krusial untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas.

“Koordinasi yang cepat antar-satuan wilayah sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Dengan sinergi yang baik, setiap informasi terkait pelaku dapat segera ditindaklanjuti dan perkara dapat ditangani sesuai wilayah hukumnya,” tegas AKP Amrozi Hamidi.

Dengan diserahkannya tersangka ke Polres Sumbawa Barat, Unit Reskrim Polsek Maluk kini akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan SR dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di wilayah hukum mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *