Berita  

Polisi Tangkap Terduga Pencuri HP di Taman Baru Mataram

Polisi Tangkap Terduga Pencuri HP di Taman Baru Mataram
Polisi Tangkap Terduga Pencuri HP di Taman Baru Mataram

Upaya panjang Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang dalam mengungkap kasus pencurian telepon seluler akhirnya membuahkan hasil setelah terduga pelaku berinisial R alias Toak (26) berhasil diringkus. Pria asal Karang Baru, Kecamatan Selaparang, tersebut ditangkap di wilayah Ampenan pada Jumat, 4 September 2026, setelah lebih dari satu bulan masuk dalam daftar pencarian polisi.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban atas tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Gili Trawangan II, Lingkungan Taman Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada 15 Juli 2026 lalu. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan petunjuk awal.

Kronologi Aksi Pencurian

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada siang hari ketika korban sedang tertidur lelap di dalam kamar. Saat kejadian, posisi telepon seluler milik korban diletakkan di sebelah tempat tidur, sementara kondisi pintu kamar dilaporkan tidak terkunci rapat. Situasi lengah tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelinap masuk dan mengambil barang berharga milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Ketika korban terbangun dari tidurnya, ia mendapati telepon selulernya telah raib. Korban yang mengalami kerugian kemudian langsung mendatangi Markas Polsek Selaparang untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti secara hukum.

Proses Penangkapan Tanpa Perlawanan

Kapolsek Selaparang, Iptu Zulharman Lutfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap R dilakukan setelah petugas berhasil mengendus tempat persembunyian terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari sebulan. Dalam operasi penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti.

“Terduga diamankan di wilayah Ampenan. Ia diamankan tanpa perlawanan dan saat diinterogasi mengakui dirinya melakukan pencurian tersebut,” ujar Iptu Zulharman, Jumat (4/9/2026).

Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana pencurian tersebut. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Selaparang guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit Reskrim.

Proses Hukum dan Ancaman Pasal

Saat ini, penyidik Polsek Selaparang masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan, R alias Toak harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus pencurian ini sekaligus menjadi wujud komitmen serta keseriusan jajaran Polsek Selaparang dalam menindaklanjuti setiap laporan dan aduan dari masyarakat. Kepolisian berharap langkah penegakan hukum ini dapat memberikan kepastian serta rasa aman bagi warga di wilayah hukum Kecamatan Selaparang dan Kota Mataram secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *